Senin, 18 Januari 2021
PERISAI
Advertisement
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
  • Publikasi
    • Kegiatan
    • Berita
    • Press Release
  • Artikel
  • Program
  • Konsultasi Hukum
  • Donasi
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
  • Publikasi
    • Kegiatan
    • Berita
    • Press Release
  • Artikel
  • Program
  • Konsultasi Hukum
  • Donasi
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PERISAI
No Result
View All Result
Home Publikasi Berita

Bantahan FPI Terkait Fitnah Terhadap Laskar Korban Penembakan

Muncul sejumlah narasi negatif terhadap para korban yang disebut-sebut polisi sebagai laskar khusus itu

perisai by perisai
10 Desember 2020
in Berita
0
Pengacara Badan Hukum Front (BHF) FPI Aziz Yanuar

Pengacara Badan Hukum Front (BHF) FPI Aziz Yanuar`

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERISAI.ID – Enam orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian. Pengacara membantah sejumlah narasi negatif terhadap para korban yang disebut-sebut polisi sebagai laskar khusus itu.

Dalam sebuah diskusi daring bertajuk Penembakan Laskar FPI dalam Tinjauan Perspektif Hukum dan Demokrasi, Wakil Sekretaris sekaligus pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar memberikan penjelasan yang meluruskan narasi tentang Laskar Khusus (Laksus) yang belakangan ini dipahami secara negatif.

You might also like

Soal Perlakuan Terhadap Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa Kebijakan Islamofobia Menguasai Rezim?

Kutuk Penembakan Laskar FPI, Muhammadiyah: Negara Sering Hadir dalam Bentuk Kekerasan

Penembakan Pengawal Habib Rizieq, Extra Judicial Killing Hingga Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Penamaan Laksus tersebut seolah adalah laskar khusus yang berbeda dengan laskar FPI secara umum dan dibekali senjata api. Bahkan kapolda Metro Jaya menuding laskar itu sengaja menghalang-halangi penyidikan terhadap Habib Rizieq.

“Laksus itu laskar khusus yang bertugas mengawal Habib Rizieq Syihab dan keluarganya. Artinya tak ada urusan dengan senjata api,” ungkapnya, Selasa (08/12/2020).

Aziz menjelaskan, pihak yang disebut-sebut sebagai Laksus itu terikat aturan sebagaimana Laskar Pembela Islam (LPI) secara umum. Mereka terikat dengan larangan membawa apalagi menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Karena itu pengacara Badan Hukum Front (BHF) FPI ini menyesalkan adanya narasi negatif terhadap enam Laksusyang gugur akibat tembakan polisi, Senin dinihari (07/12/2020). “Kita sesalkan narasi-narasi terhadap almarhum, sudah meninggal dunia difitnah pula,” kata Aziz.

Aziz juga meluruskan simpang siur informasi tentang rekaman suara (voice note percakapan para pengawal HRS yang disebarkan oleh pihak tertentu. Menurut Aziz, hingga Selasa siang, pihak FPI dan keluarga belum mengetahui keberadaan enam jenazah, alat komunikasi dan kendaraan mereka. Karena itu ia menduga voice note itu disebarkan oleh pihak yang melakukan penembakan.

“Tugas laskar itu mengawal, siapapun pengawal, satpam yang baru lulus kemarin sore pun saya yakin nalurinya sama. Melindungi yang harus dilindungi dan mengawal yang harus dikawal,” kata dia.

Karena itu, lanjut Aziz, walaupun di dalam voice note itu ada ungkapan “tabrak saja, tabrak saja”, hal itu diucapkan karena ada penghadangan atas konvoi rombongan. “Ada konvoi mau dihadang, pasti ada reaksi,” ujarnya.

Aziz menegaskan bahwa pihak yang melakukan penghadangan rombongan HRS tidak mengenalkan dirinya sebagai aparat polisi. Mereka juga tidak berperilaku sebagai penegak hukum, tanpa identitas dan menggunakan kedaraan sipil.

“Jadi kalau narasinya para Laskar menyerang polisi, mana tahu kalau itu polisi?” kata Aziz.

Selanjutnya, Aziz juga membantah narasi bila polisi sedang memantau adanya pergerakan massa ke Jakarta karena HRS hendak diperiksa di Polda Metro Jaya. Padahal HRS dan rombongan keluarga hendak pergi ke Karawang, melalui tol Jakarta-Cikampek.

“Narasinya mau ada massa masuk ke dalam. Tipu daya ini tidak relevan, pemutarbalikkan fakta ini tidak pada tempatnya,” kata dia.

Mengenai tuduhan adanya upaya para pengawal HRS hendak menabrak mobil aparat polisi, menurut Aziz hal itu hanya sebagai ancaman belaka. Pasalnya tidak ada mobil penguntit yang mengalami kerusakan. Juga tidak ditemukan serpihan-serpihan bila terjadi serangan terhadap aparat.

“Kita menduga, kawan-kawan yang syahid dibawa ke suatu tempat setelah dipepet kemudian dihabisi,” kata dia.

Aziz menyebut, penembakan terhadap enam laskar FPI itu sebagai extra judicial killing yang merupakan rakyat Indonesia. Sebab para laskar itu adalah warga negara yang hak-haknya masih dilindungi UU.

Tags: penembakan laskar FPI
Previous Post

Kutuk Penembakan Laskar FPI, Muhammadiyah: Negara Sering Hadir dalam Bentuk Kekerasan

Next Post

Soal Perlakuan Terhadap Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa Kebijakan Islamofobia Menguasai Rezim?

perisai

perisai

Related Posts

Anggot Komisi I DPR RI Fadli Zon
Berita

Soal Perlakuan Terhadap Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa Kebijakan Islamofobia Menguasai Rezim?

by perisai
10 Desember 2020
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqqodas
Berita

Kutuk Penembakan Laskar FPI, Muhammadiyah: Negara Sering Hadir dalam Bentuk Kekerasan

by perisai
10 Desember 2020
Enam orang laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang menjadi korban penembakan diduga dilakukan oleh anggota Polisi
Berita

Penembakan Pengawal Habib Rizieq, Extra Judicial Killing Hingga Dugaan Pelanggaran HAM Berat

by perisai
10 Desember 2020
Habib Bahar bin Smith
Berita

Didatangi Penyidik Polda Jabar di Lapas, Habib Bahar Menolak Diperiksa

by perisai
24 November 2020
ilustrasi PSBB
Berita

Pakar: Pelanggar PSBB Tak Bisa Dipidana, Penegakan Hukum Harus ke Semua Pihak

by perisai
21 November 2020
Next Post
Anggot Komisi I DPR RI Fadli Zon

Soal Perlakuan Terhadap Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa Kebijakan Islamofobia Menguasai Rezim?

No Result
View All Result
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Personel TNI Mencopot Baliho Habib Rizieq Shihab

Pencopotan Baliho Habib Rizieq Shihab dan Operasi Militer Selain Perang

21 November 2020
Dede Lutfi Alfiandi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12-12-2019)

Lutfi Pemuda Pembawa Bendera Merah Putih Didakwa 3 Pasal Berbeda

12 Desember 2019
Istri Tewas Ditabrak Harley, Kakek Ini Dibentak Polisi Saat Tanyakan Penabrak

Istri Tewas Ditabrak Harley, Kakek Ini Dibentak Polisi Saat Tanyakan Penabrak

16 Desember 2019
Dijadikan Tersangka, Ketua LBH Pelita Umat Ungkap Sejumlah Keganjilan Kasusnya

Dijadikan Tersangka, Ketua LBH Pelita Umat Ungkap Sejumlah Keganjilan Kasusnya

12 Januari 2020
Anggot Komisi I DPR RI Fadli Zon

Soal Perlakuan Terhadap Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa Kebijakan Islamofobia Menguasai Rezim?

0

Kontak Kami

0

Donasi

0

Konsultasi Hukum

0
Anggot Komisi I DPR RI Fadli Zon

Soal Perlakuan Terhadap Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa Kebijakan Islamofobia Menguasai Rezim?

10 Desember 2020
Pengacara Badan Hukum Front (BHF) FPI Aziz Yanuar

Bantahan FPI Terkait Fitnah Terhadap Laskar Korban Penembakan

10 Desember 2020
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqqodas

Kutuk Penembakan Laskar FPI, Muhammadiyah: Negara Sering Hadir dalam Bentuk Kekerasan

10 Desember 2020
Enam orang laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang menjadi korban penembakan diduga dilakukan oleh anggota Polisi

Penembakan Pengawal Habib Rizieq, Extra Judicial Killing Hingga Dugaan Pelanggaran HAM Berat

10 Desember 2020

Kategori

  • Artikel (36)
  • Konsultasi Hukum (1)
  • Profil (3)
  • Program (4)
  • Publikasi (204)
    • Berita (186)
    • Kegiatan (11)
    • Press Release (7)
Facebook Twitter Instagram Youtube RSS

Tentang Kami

PERISAI

Usaha edukasi, rehabilitasi, dan advokasi bagi warga masyarakat yang menghadapi masalah hukum. Keadilan dan kesetaraan adalah prinsip dasar yang menjadi landasan geraknya.

Hubungi Kami di: [email protected]

Terbaru

  • Soal Perlakuan Terhadap Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa Kebijakan Islamofobia Menguasai Rezim?
  • Bantahan FPI Terkait Fitnah Terhadap Laskar Korban Penembakan
  • Kutuk Penembakan Laskar FPI, Muhammadiyah: Negara Sering Hadir dalam Bentuk Kekerasan
  • Penembakan Pengawal Habib Rizieq, Extra Judicial Killing Hingga Dugaan Pelanggaran HAM Berat
  • Didatangi Penyidik Polda Jabar di Lapas, Habib Bahar Menolak Diperiksa

Topik

advokad advokasi aktivis aktivis islam covid-19 demo mahasiswa diskusi publik Donasi DPR GNPF habib bahar habib rizieq shihab HAM hukum jurnalis islam keadilan kedzaliman komnas ham korupsi kpk kriminalisasi lapas mahkamah agung napi narapidana novel baswedan omnibus law ciptaker penangkapan penembakan mahasiswa pengacara pengasingan habib rizieq penjara perisai persekusi pidana PKI polri sedekah sidang sidang unjuk rasa terorisme ulama UU ITE virus corona wartawan

© 2019 Perisai.ID - All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
  • Publikasi
    • Kegiatan
    • Berita
    • Press Release
  • Artikel
  • Program
  • Konsultasi Hukum
  • Donasi
  • Kontak Kami

© 2019 Perisai.ID - All rights reserved.