PERISAI.ID – Polisi mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat bermaksud melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan pengemudi taksi online. Kasus yang terjadi pada September 2018 lalu itu kembali diungkit polisi, meski korban mengaku sudah mencabut laporan kasus tersebut di Polresta Bogor.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mendatangi Habib Bahar yang tengah ditahan di Lapas Gunung Sindur, Senin (23/11/2020). Aparat hendak melakukan pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan supir taksi online yang diduga dilakukan Habib Bahar.
“Benar, jadi diperiksanya di Lapas Gunung Sindur,” kata Direskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, seperti dikutip Pojoksatu, Senin (23/11/2020).
Patoppoi menerangkan pemeriksaan itu dilakukan untuk meminta keterangan Habib Bahar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap seorang ojek online.
Ditreskrimum Polda Jabar, sebelumnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Andriyansyah, pengemudi taksi online. Dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar itu, dilaporkan pada 4 September 2018.
Saat ini Habib Bahar masih menjalani masa hukuman di tahanan lapas Gunung Sindur sebagai terpidana penganiayaan terhadap dua pemuda di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor. Sebelumnya dia dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (09/07/2019) lalu.
Habib Bahar Menolak, Polisi Gagal Lakukan Pemeriksaan
Sehari berselang, pihak Polda Jawa Barat memberikan keterangan bahwa pihaknya gagal melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar, meski telah mendatangi Lapas Gunung Sindur Bogor.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan saat penyidik datang, Habib Bahar menolak untuk menjalani pemeriksaan. “Kemarin dari penyidik, bahwa Habib Bahar menolak diperiksa,” ujarnya, seperti dikutip PojokSatu, Selasa (24/11/2020).
Menurut Patoppoi, Habib Bahar meminta agar langsung ke pengadilan. “Permintaannya langsung ketemu di pengadilan,” ungkapnya.
Atas permintaan Bahar sendiri, penyidik akan segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. “Kami meneliti berkas dahulu, lalu melimpahkan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar .Patoppoi.