Senin, 18 Januari 2021
PERISAI
Advertisement
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
  • Publikasi
    • Kegiatan
    • Berita
    • Press Release
  • Artikel
  • Program
  • Konsultasi Hukum
  • Donasi
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
  • Publikasi
    • Kegiatan
    • Berita
    • Press Release
  • Artikel
  • Program
  • Konsultasi Hukum
  • Donasi
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PERISAI
No Result
View All Result
Home Publikasi Berita

Kutuk Penembakan Laskar FPI, Muhammadiyah: Negara Sering Hadir dalam Bentuk Kekerasan

Sejumlah peristiwa yang kami advokasi selama ini menggambarkan bahwa negara masih sering hadir dalam bentuk kekekaran

perisai by perisai
10 Desember 2020
in Berita
0
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqqodas

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqqodas

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERISAI.ID – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan duka cita mendalam dan mengutuk penembakan terhadap pengawal Habib Rizieq Shihab. Sebanyak enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) terbunuh dalam aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat tersebut. Sebagai organisasi masyarakat sipil yang kerap melakukan advokasi di tengah masyarakat, Muhammadiyah menilai negara sering hadir dalam bentuk kekerasan.

“Pimpinan pusat muhammadiyah tentu berduka yang mendalam terhadap wafatnya enam anggota Front Pembela Islam,” kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqqodas, dalam konferensi pers yang digelar daring, Selasa (08/12/2020).

You might also like

Soal Perlakuan Terhadap Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa Kebijakan Islamofobia Menguasai Rezim?

Bantahan FPI Terkait Fitnah Terhadap Laskar Korban Penembakan

Penembakan Pengawal Habib Rizieq, Extra Judicial Killing Hingga Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Busyro mengatakan peristiwa penembakan di sekitar Tol Cikampek pada Senin (07/12/2020) dini hari itu merupakan bentuk dari hadirnya kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara. Kekerasan oleh aparat itu yang tidak hanya terjadi pada peristiwa kali ini, tetapi telah berkali-kali terjadi sebelumnya.

Peristiwa itu juga menggambarkan bahwa negara semakin terancam oleh potensi keretakan. Menurutnya, tidak ada pihak yang diungtungkan akibat keretakan itu dan sebaliknya semua pihak pasti dirugikan.

“Pimpinan Pusat Muhammadiyah bukan hanya menyesalkan dan mengutuk terjadinya kekerasan tersebut, apalagi jika itu dilakukan oleh aparat yang punya kuasa,” imbuh Busyro.

Muhammadiyah pun mengimbau agar peristiwa itu menjadi keprihatinan bersama dan bahan koreksi yang fundamental, koreksi total untuk kesekian kalinya terutama bagi negara. Pasalnya, negara memiliki fungsi melindungi rakyat.

“Apalah arti rakyat berdaulat jika keselamatannya dan keamanannya tidak terjamin,” ujar.

Busyro menjelaskan bahwa Muhammadiyah selama ini melakukan fungsi advokasi terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan oleh aparat.

“Sejumlah peristiwa yang kami advokasi selama ini atau yang kami amati selama ini menggambarkan bahwa negara masih sering hadir dalam bentuk kekekaran, itu yang kita sayangkan. Bukankah negara itu fungsi utamanya melindungi rakyat,” ungkap mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Peristiwa ini menjadi pelajaran jangan sampai kejadian ini terulang atau diulang lagi,” tandas Busyro.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menyampaikan pernyataan terkait rangkaian kejadian penembakan yang merenggut nyawa enam laskar FPI. Berikut pernyataan lengkapnya;

1. Kasus meninggalnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) ditengah persoalan bangsa yang masih dilanda Pandemi Covid 19, disaat yang hampir bersamaan peristiwa tertangkapnya dua Menteri dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, serta penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja yang masih berjalan dan berpotensi koruptif apabila tidak disusun dengan benar, juga akan dilaksanakannya Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak di beberapa wilayah di Indonesia yang pelaksanaannya terasa pincang disana-sini terkait protokol kesehatan; menjadikan catatan penegakan hukum di Negara ini terasa kelam. Karenanya, saat ini perlu disikapi secara sungguh-sungguh oleh para pengemban kepentingan khususnya para penegak hukum guna menjaga pola penanganan perkara yang menghindari khususnya penggunaan kekerasan senjata api yang hanya sebagai upaya terakhir, secara terkukur sesuai SOP dan tepat sasaran, sebagaimana hukum yang berlaku.

2. Kasus meninggalnya 6 anggota FPI akibat tembakan oleh petugas kepolisian pada dinihari Senin 7 Desember 2020; seolah pengulangan terhadap berbagai peristiwa meninggalnya warga negara akibat kekerasan dengan senjata api oleh petugas negara diluar proses hukum yang seharusnya dan melalui pengadilan seperti pada beberapa peristiwa kematian akibat senjata api misalnya terhadap Pendeta Yeremias Zanambani di Papua, kematian Qidam di Poso, dan lainnya. Pengungkapan kematian warga negara tersebut tanpa melalui proses hukum yang lengkap perlu dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau Tim Independen yang sebaiknya dibentuk khusus oleh Presiden untuk mengungkap secara jelas duduk perkara kejadian sebenarnya.

3. Pembentukan Tim Independen seyogyanya diberikan mandat untuk menguak semua peristiwa di Indonesia dengan melakukan investigasi dan pengungkapan seluruh penggunaan kekerasan dengan senjata api oleh aparat penegak hukum, polisi dan atau Tentara Nasional Indonesia diluar tugas selain perang, dan bukan hanya untuk kasus meninggalnya 6 Anggota FPI itu saja sehingga dapat menjadi evaluasi terhadap kepatutan penggunaan senjata api oleh petugas keamanan terhadap warganera di luar ketentuan hukum yang berlaku. Tim Independen diharapkan beranggotakan unsur lembaga negara seperti Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, unsur masyarakat, unsur profesi dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia.

4. Pernyataan kepolisan tentang penembakan anggota FPI bahwa petugas kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait informasi pengerahan masa, terhadap pemanggilan Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh kepolisian perlu dilakukan evaluasi terhadap SOP-nya secara terbuka dan transparan kepada publik yang akan lebih baik bila disertai penyerahan seluruh dokumen tersebut kepada Komnas HAM atau Tim Independen guna ditimbang apakah penerapan prosedur penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya itu sudah benar, tepat dan terukur sesuai SOP yang berlaku dalam penugasan semacam itu. Dengan diketahuinya bahwa anggota Kepolisian yang terlibat peristiwa itu dalam keadaan operasi tertutup atau tanpa seragam dan tanda pengenal maka perlu dijelaskan jenis kegiatan itu masuk kategori penyelidikan atau kegiatan intelojen yang diluar proses penegakan hukum yang benar.

Perbedaan jenis kegiatan penyelidikan dan kegiatan operasi intelejen menjadi penting untuk bisa menilai ketepatan penggunaan kekuatan senjata api dalam perkara ini sekaligus untuk mengukur kejelasan hasil pengamatan intelejen yang diperoleh oleh kepolisian.

5. Merujuk pada peristiwa penembakan dimaksud, perlu diadakan evaluasi terhadap pola penangan penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sangat disayangkan seolah tidak terdapat upaya-upaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait pengolahan dan pengamanan TKP. Apabila peristiwa terjadi kemarin karena polisi sedang melaksanakan penyelidikan seharusnya mengikuti prosedur dalam penyelidikan dan bila mendapatkan hambatan, apalagi hambatan tersebut merupakan bentuk kekerasan, maka penyelidik melaporkan kejadian tersebut, dan sesuai prosesur melakukan pengamanan TKP, sehingga peristiwa tersebut menjadi langkah awal pembuktian adanya tindak pidana penyerangan terhadap petugas kepolisian yang sedang melaksanakan tugas.

Peristiwa ini telah mengabaikan prinsip penanganan perkara sehingga diperlukan pemeriksaan terhadap 6 petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan beserta atasan yang bertanggung jawab. Pemeriksaan terhadap petugas kepolisian tersebut menjadi jelas maksud dari adanya penyerangan dan batasan yang dibenarkan oleh hukum untuk mencegah serangan tersebut termasuk bila perlu melakukan beladiri. Penjelasan Kapolda Metro Jaya melalui media atas peristiwa itu menunjukkan sikap defensif dan sepihak dari Kepolisian yang mirip dan merupakan pengulangan terhadap berbagai persitiwa penembakan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku yang dituduh sebagai pelaku tindak pidana dimasa lalu.

6. Penetapan TKP dan Barang Bukti serta pemeriksaan saksi-saksi segera dilakukan oleh kepolisian yang berbeda divisi atau diambil alih oleh Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim Polri. Apabila penggunaan kekerasan dengan senjata api dilakukan diluar prosedur yang telah ditetapkan maka pertanggung-jawaban hukum harus dilakukan tidak hanya secara etik tetapi juga secara hukum pidana, untuk disidangkan di pengadilan secara terbuka.

7. Fakta adanya 6 anggota FPI yang meninggal akibat peristiwa ini, demi hukum perlu dilakukan otopsi dan olah TKP oleh tim Forensik Independen untuk mendapatkan keterangan ilmiah sebab kematian, waktu kematian dan arah peluru atau benda yang menyebabkan kematian.

8. Menyayangkan keterlibatan Pangdam Jaya dalam proses penjelasan peristiwa kematian 6 anggota FPI oleh pihak Kepolisian, hal ini menguatkan dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan yang berarti TNI telah keluar dari fungi dan tugas utama TNI.

9. Kami berharap masyarakat mendapatkan seluruh informasi sebagai perwujudan hak keterbukaan informasi terhadap segala proses yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani perkara ini dan tim yang telah bekerja dari Komnas HAM, begitu pula bila dibentuk Tim Independen oleh Presiden.

10. Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh upaya apapun guna menjaga ketertiban dan keamanan bersama sambil menanti langkah-langkah yang pasti dari semua yang berkepentingan dengan penegakan hukum.

Tags: penembakan laskar FPI
Previous Post

Penembakan Pengawal Habib Rizieq, Extra Judicial Killing Hingga Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Next Post

Bantahan FPI Terkait Fitnah Terhadap Laskar Korban Penembakan

perisai

perisai

Related Posts

Anggot Komisi I DPR RI Fadli Zon
Berita

Soal Perlakuan Terhadap Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa Kebijakan Islamofobia Menguasai Rezim?

by perisai
10 Desember 2020
Pengacara Badan Hukum Front (BHF) FPI Aziz Yanuar
Berita

Bantahan FPI Terkait Fitnah Terhadap Laskar Korban Penembakan

by perisai
10 Desember 2020
Enam orang laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang menjadi korban penembakan diduga dilakukan oleh anggota Polisi
Berita

Penembakan Pengawal Habib Rizieq, Extra Judicial Killing Hingga Dugaan Pelanggaran HAM Berat

by perisai
10 Desember 2020
Habib Bahar bin Smith
Berita

Didatangi Penyidik Polda Jabar di Lapas, Habib Bahar Menolak Diperiksa

by perisai
24 November 2020
ilustrasi PSBB
Berita

Pakar: Pelanggar PSBB Tak Bisa Dipidana, Penegakan Hukum Harus ke Semua Pihak

by perisai
21 November 2020
Next Post
Pengacara Badan Hukum Front (BHF) FPI Aziz Yanuar

Bantahan FPI Terkait Fitnah Terhadap Laskar Korban Penembakan

No Result
View All Result
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Personel TNI Mencopot Baliho Habib Rizieq Shihab

Pencopotan Baliho Habib Rizieq Shihab dan Operasi Militer Selain Perang

21 November 2020
Dede Lutfi Alfiandi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12-12-2019)

Lutfi Pemuda Pembawa Bendera Merah Putih Didakwa 3 Pasal Berbeda

12 Desember 2019
Istri Tewas Ditabrak Harley, Kakek Ini Dibentak Polisi Saat Tanyakan Penabrak

Istri Tewas Ditabrak Harley, Kakek Ini Dibentak Polisi Saat Tanyakan Penabrak

16 Desember 2019
Dijadikan Tersangka, Ketua LBH Pelita Umat Ungkap Sejumlah Keganjilan Kasusnya

Dijadikan Tersangka, Ketua LBH Pelita Umat Ungkap Sejumlah Keganjilan Kasusnya

12 Januari 2020
Anggot Komisi I DPR RI Fadli Zon

Soal Perlakuan Terhadap Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa Kebijakan Islamofobia Menguasai Rezim?

0

Kontak Kami

0

Donasi

0

Konsultasi Hukum

0
Anggot Komisi I DPR RI Fadli Zon

Soal Perlakuan Terhadap Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa Kebijakan Islamofobia Menguasai Rezim?

10 Desember 2020
Pengacara Badan Hukum Front (BHF) FPI Aziz Yanuar

Bantahan FPI Terkait Fitnah Terhadap Laskar Korban Penembakan

10 Desember 2020
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqqodas

Kutuk Penembakan Laskar FPI, Muhammadiyah: Negara Sering Hadir dalam Bentuk Kekerasan

10 Desember 2020
Enam orang laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang menjadi korban penembakan diduga dilakukan oleh anggota Polisi

Penembakan Pengawal Habib Rizieq, Extra Judicial Killing Hingga Dugaan Pelanggaran HAM Berat

10 Desember 2020

Kategori

  • Artikel (36)
  • Konsultasi Hukum (1)
  • Profil (3)
  • Program (4)
  • Publikasi (204)
    • Berita (186)
    • Kegiatan (11)
    • Press Release (7)
Facebook Twitter Instagram Youtube RSS

Tentang Kami

PERISAI

Usaha edukasi, rehabilitasi, dan advokasi bagi warga masyarakat yang menghadapi masalah hukum. Keadilan dan kesetaraan adalah prinsip dasar yang menjadi landasan geraknya.

Hubungi Kami di: [email protected]

Terbaru

  • Soal Perlakuan Terhadap Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa Kebijakan Islamofobia Menguasai Rezim?
  • Bantahan FPI Terkait Fitnah Terhadap Laskar Korban Penembakan
  • Kutuk Penembakan Laskar FPI, Muhammadiyah: Negara Sering Hadir dalam Bentuk Kekerasan
  • Penembakan Pengawal Habib Rizieq, Extra Judicial Killing Hingga Dugaan Pelanggaran HAM Berat
  • Didatangi Penyidik Polda Jabar di Lapas, Habib Bahar Menolak Diperiksa

Topik

advokad advokasi aktivis aktivis islam covid-19 demo mahasiswa diskusi publik Donasi DPR GNPF habib bahar habib rizieq shihab HAM hukum jurnalis islam keadilan kedzaliman komnas ham korupsi kpk kriminalisasi lapas mahkamah agung napi narapidana novel baswedan omnibus law ciptaker penangkapan penembakan mahasiswa pengacara pengasingan habib rizieq penjara perisai persekusi pidana PKI polri sedekah sidang sidang unjuk rasa terorisme ulama UU ITE virus corona wartawan

© 2019 Perisai.ID - All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
  • Publikasi
    • Kegiatan
    • Berita
    • Press Release
  • Artikel
  • Program
  • Konsultasi Hukum
  • Donasi
  • Kontak Kami

© 2019 Perisai.ID - All rights reserved.