Senin, 18 Januari 2021
PERISAI
Advertisement
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
  • Publikasi
    • Kegiatan
    • Berita
    • Press Release
  • Artikel
  • Program
  • Konsultasi Hukum
  • Donasi
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
  • Publikasi
    • Kegiatan
    • Berita
    • Press Release
  • Artikel
  • Program
  • Konsultasi Hukum
  • Donasi
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PERISAI
No Result
View All Result
Home Publikasi Press Release

Hukum Yang ‘Tajam’ Kepada Umat Islam

perisai by perisai
26 Juli 2018
in Press Release, Publikasi
0

Foto : WAFA (Ilustrasi)

0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You might also like

Soal Perlakuan Terhadap Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa Kebijakan Islamofobia Menguasai Rezim?

Bantahan FPI Terkait Fitnah Terhadap Laskar Korban Penembakan

Kutuk Penembakan Laskar FPI, Muhammadiyah: Negara Sering Hadir dalam Bentuk Kekerasan

(PERISAI.ID) Jakarta – Jika hukum berjalan normal, tentulah kepercayaan publik terhadap hukum terutama kepada aparat penegak hukum memberikan ketentraman dan rasa ridlo menyerahkan proses hukum pada mekanisme yang berlaku. Sayangnya, hukum tidak selalu normal. Mereka yang punya kuasa dan wewenang, akan berlindung dibalik frasa ‘menjalankan proses hukum’ meskipun timbangan normanya bisa sangat subjektif.

Kasus Ahok misalnya, ancaman pidana 5 (lima) tahun pada kasus penodaan agama, seharusnya sudah bisa dijadikan dasar penahanan Ahok saat ditetapkan sebagai tersangka. Nyatanya, Ahok tetap bebas hingga menjadi terdakwa. Bahkan, saat di eksekusi sebagai narapidana Ahok juga tidak menempati sel penjara lembaga pemasyarakatan.

Rumah tahanan yang seyogyanya digunakan untuk menahan tersangka atau terdakwa saat menjalani proses hukum, telah berubah menjadi lembaga pemasyarakatan untuk mengeksekusi narapidana. Untuk kasus Ahok, publik juga tidak begitu yakin apa benar Ahok di eksekusi di Rutan Brimob di Depok atau berada ditempat yang lain.

Namun jika pasal dengan ancaman setara atau diatas lima tahun itu mendera umat Islam, atau mendera ulama Islam, atau mendera aktivis Islam, wewenang menahan tersangka itu langsung diterapkan. Ketika alasan menahan karena khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi pidana lagi telah dijamin dan diajukan permohonan penangguhan, praktiknya penyidik mengabaikan permohonan dengan dalih ‘menahan tersangka adalah wewenang penyidik’.

Itu pula, yang membuat banyak advokat khususnya mereka yang bergelut di dunia bantuan hukum, tidak berdaya untuk membela kliennya -meskipun penangguhan itu mungkin dilakukan- ketika penyidik yang memiliki wewenang mengabaikan permohonan.

Karenanya, wajar apabila umat merasa kecewa terhadap proses penegakan hukum di negeri ini, karena terlihat jelas tajam kepada golongan umat Islam sementara tumpul kepada golongan yang lain.

Apa yang dialami oleh M. Suherman dan Shodikin di bekasi, mengkonfirmasi betapa hukum tidak berpihak kepada umat Islam. Suherman ditangkap setelah ada laporan polisi dari seorang pendeta di bekasi. Shodikin, marbot ponpes Al Khairot bekasi juga langsung ditangkap karena dituding menebar hoax kepada umat Kristiani dan gereja.

Pergesekan antar agama ini bisa menjadi persoalan sensitif dan serius, apabila model penegakan hukum yang ada ini terus dipraktikkan. Tontonan kezaliman demi kezaliman, menjadi sajian khas proses penegakan hukum di negeri ini.

Padahal, ketika umat Islam yang melapor, ketika agama umat Islam dinistakan, Laporan itu ditumpuk seperti onggokan sampah yang tidak berguna. Tidak ada proses penangkapan apalagi penahanan, status juga tidak bergerak. Umat Islam selalu disuguhi berbagai dalih proses yang berbelit dan panjang, sementara hal itu tidak berlaku jika yang disasar umat Islam. Kasus Victor Laiskodat dan busukma, menjadi contoh paling mudah dipahami.

Karena kejengahan itulah, para tokoh dan ulama bekasi, aktivis dan umat Islam bekasi merasa perlu menunjukan aspirasi pada proses penegakan hukum yang ada. Menyampaikan pendapat dimuka umum, sebab akhirnya ruang publiklah yang mampu memberi pembelaan secara terbuka dan memberi penghakiman, apakah umat yang bersalah atau ada masalah dalam proses penegakan hukum di negeri ini.

Aksi menuntut pembebasan M. Suherman dan Shodikin, akhirnya kami Fasilitasi. Jumat tanggal 27 Juli 2018, umat Islam bekasi akan menggelar aksi unjuk rasa damai di kantor Polresta metro kota bekasi.

Tidak ada pilihan, selain mengambil seluruh ikhtiar untuk menghentikan kezaliman. Gelaran Pilkada kota bekasi, ternyata masih menyisakan persoalan. Kasus hukum yang mendera juga tidak lepas dari dinamika Pilkada dan rebutan elektabilitas, untuk memenangi hati umat Islam di kota bekasi.

Kami telah berusaha memediasi, menyampaikan aspirasi umat kepada penegak hukum dan menyampaikan posisi penegak hukum pada kasus dimaksud. Namun, perbedaan tafsir itu nampaknya memang meniscayakan masing-masing menempuh jalan sendiri.

Penegak hukum tetap keukeuh dengan wewenangnya untuk menahan tersangka, umat juga tidak diam membiarkan kezaliman terus dipermaklumkan. Aspirasi yang disampaikan melalui ruang demonstrasi damai, merupakan hak konstitusional setiap warga negara, tak terkecuali umat Islam di bekasi.

Alhasil, untuk mendapatkan keadilan umat memang harus menempuh seluruh jalan dan ikhtiar, hingga Allah SWT turunkan pertolongan. Persoalan di bekasi ini, jika tidak segera diambil solusi baik oleh penegak hukum maupun Pemda kota bekasi, tidak mustahil akan membelah masyarakat dan menimbulkan disharmoni publik yang magnitudnya bisa meluas kemana saja.

Ahmad Khozinudin, S.H

(Ketua LBH Pelita Umat)

Tags: advokasiaktivis islamHAMkeadilankedzalimankriminalisasipenangkapanpersekusiulama
Previous Post

Gugatan Ahmadiyah Ditolak, DDII Apresiasi Tim Hukum dan Tim Ahli

Next Post

KontraS Desak DPR Bentuk Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme

perisai

perisai

Related Posts

Anggot Komisi I DPR RI Fadli Zon
Berita

Soal Perlakuan Terhadap Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa Kebijakan Islamofobia Menguasai Rezim?

by perisai
10 Desember 2020
Pengacara Badan Hukum Front (BHF) FPI Aziz Yanuar
Berita

Bantahan FPI Terkait Fitnah Terhadap Laskar Korban Penembakan

by perisai
10 Desember 2020
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqqodas
Berita

Kutuk Penembakan Laskar FPI, Muhammadiyah: Negara Sering Hadir dalam Bentuk Kekerasan

by perisai
10 Desember 2020
Enam orang laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang menjadi korban penembakan diduga dilakukan oleh anggota Polisi
Berita

Penembakan Pengawal Habib Rizieq, Extra Judicial Killing Hingga Dugaan Pelanggaran HAM Berat

by perisai
10 Desember 2020
Habib Bahar bin Smith
Berita

Didatangi Penyidik Polda Jabar di Lapas, Habib Bahar Menolak Diperiksa

by perisai
24 November 2020
Next Post

KontraS Desak DPR Bentuk Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme

No Result
View All Result
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Personel TNI Mencopot Baliho Habib Rizieq Shihab

Pencopotan Baliho Habib Rizieq Shihab dan Operasi Militer Selain Perang

21 November 2020
Dede Lutfi Alfiandi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12-12-2019)

Lutfi Pemuda Pembawa Bendera Merah Putih Didakwa 3 Pasal Berbeda

12 Desember 2019
Istri Tewas Ditabrak Harley, Kakek Ini Dibentak Polisi Saat Tanyakan Penabrak

Istri Tewas Ditabrak Harley, Kakek Ini Dibentak Polisi Saat Tanyakan Penabrak

16 Desember 2019
Dijadikan Tersangka, Ketua LBH Pelita Umat Ungkap Sejumlah Keganjilan Kasusnya

Dijadikan Tersangka, Ketua LBH Pelita Umat Ungkap Sejumlah Keganjilan Kasusnya

12 Januari 2020
Anggot Komisi I DPR RI Fadli Zon

Soal Perlakuan Terhadap Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa Kebijakan Islamofobia Menguasai Rezim?

0

Kontak Kami

0

Donasi

0

Konsultasi Hukum

0
Anggot Komisi I DPR RI Fadli Zon

Soal Perlakuan Terhadap Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa Kebijakan Islamofobia Menguasai Rezim?

10 Desember 2020
Pengacara Badan Hukum Front (BHF) FPI Aziz Yanuar

Bantahan FPI Terkait Fitnah Terhadap Laskar Korban Penembakan

10 Desember 2020
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqqodas

Kutuk Penembakan Laskar FPI, Muhammadiyah: Negara Sering Hadir dalam Bentuk Kekerasan

10 Desember 2020
Enam orang laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang menjadi korban penembakan diduga dilakukan oleh anggota Polisi

Penembakan Pengawal Habib Rizieq, Extra Judicial Killing Hingga Dugaan Pelanggaran HAM Berat

10 Desember 2020

Kategori

  • Artikel (36)
  • Konsultasi Hukum (1)
  • Profil (3)
  • Program (4)
  • Publikasi (204)
    • Berita (186)
    • Kegiatan (11)
    • Press Release (7)
Facebook Twitter Instagram Youtube RSS

Tentang Kami

PERISAI

Usaha edukasi, rehabilitasi, dan advokasi bagi warga masyarakat yang menghadapi masalah hukum. Keadilan dan kesetaraan adalah prinsip dasar yang menjadi landasan geraknya.

Hubungi Kami di: [email protected]

Terbaru

  • Soal Perlakuan Terhadap Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa Kebijakan Islamofobia Menguasai Rezim?
  • Bantahan FPI Terkait Fitnah Terhadap Laskar Korban Penembakan
  • Kutuk Penembakan Laskar FPI, Muhammadiyah: Negara Sering Hadir dalam Bentuk Kekerasan
  • Penembakan Pengawal Habib Rizieq, Extra Judicial Killing Hingga Dugaan Pelanggaran HAM Berat
  • Didatangi Penyidik Polda Jabar di Lapas, Habib Bahar Menolak Diperiksa

Topik

advokad advokasi aktivis aktivis islam covid-19 demo mahasiswa diskusi publik Donasi DPR GNPF habib bahar habib rizieq shihab HAM hukum jurnalis islam keadilan kedzaliman komnas ham korupsi kpk kriminalisasi lapas mahkamah agung napi narapidana novel baswedan omnibus law ciptaker penangkapan penembakan mahasiswa pengacara pengasingan habib rizieq penjara perisai persekusi pidana PKI polri sedekah sidang sidang unjuk rasa terorisme ulama UU ITE virus corona wartawan

© 2019 Perisai.ID - All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
  • Publikasi
    • Kegiatan
    • Berita
    • Press Release
  • Artikel
  • Program
  • Konsultasi Hukum
  • Donasi
  • Kontak Kami

© 2019 Perisai.ID - All rights reserved.