(PERISAI.ID), Jakarta – Beredar berita bahwa Ustadz Alfian Tanjung dipindahkan dari Rutan Mako Brimob menuju Lapas Porong Sidoarjo, Senin, 11/06/2018. Anggota Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), Dedi Suhardadi ditanya mengenai status hukuman kliennya. Pasalnya, masyarakat mengetahui bahwa dalam putusan Alfian Tanjung terakhir kali yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis hakim memvonis membebaskan Alfian dari seluruh tuntutan Jaksa.
“Izinkan saya menjawab soal mengenai status Ustadz Alfian Tanjung (UAT), yang banyak ditanyakan mengenai kebenaran berita, katanya UAT bebas tapi kok masih ditahan. Kondisi keduanya adalah benar, artinya seperti itulah kondisi UAT saat ini. Beliau sedang ditahan di Rutan Mako Brimob untuk kasusnya di PN Surabaya, yang divonis 2 tahun penjara, dan innaillaahi wa innaa ilaihi rooji’un, akhirnya Majelis Hakim Kasasi telah memutuskan menguatkan putusan PN Surabaya tersebut,” ungkapnya melalui rilis.
“Sehingga putusan PN Surabaya yang memvonis UAT dengan pidana penjara 2 tahun dipotong masa tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan oleh karenanya UAT harus melaksanakan hukuman tersebut,” lanjutnya.
Alfian mulai ditahan untuk kasus Surabaya sekitar Mei 2017 yang berarti Pendiri Taruna Muslim ini masih harus menjalani sisa hukumannya selama sekitar 11 bulan lagi.
Namun, Masih ada satu upaya hukum lagi yang dapat dilakukan, yang merupakan upaya hukum luar biasa, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali. Ia menyebutkan Insya Allah TAAT akan segera memusyawarahkannya.
“UAT divonis lepas/bebas dari segala tuntutan hukum itu adalah juga benar, yaitu untuk kasus yang disidangkan di PN Jakarta Pusat atas perkara yang dilaporkan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristianto,” jelasnya.
Kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini berkaitan dengan cuitan UAT di Twitter yang pada intinya mengatakan PDIP 80 % kadernya PKI, pernyataan ini sebenarnya didasarkan pada perkataan Ribka Tjiptaning, kader PDIP yang menjabat salah satu Ketua di DPP PDIP dalam wawancara di Lativi yang cukup viral.
“Kemudian cuitan itu disebar luaskan oleh media sosial “sebar.com”. Nah untuk kasus ini Alhamdulillah Majelis Hakim PN Jakpus yang menyidangkan perkara telah memutus melepaskan/membebasakan UAT dari segala tuntutan hukum,” ungkapnya.
Karenanya, saat ini UAT masih ditahan di Rutan Mako Brimob dalam rangka menjalani isi putusan PN Surabaya yang dikuatkan oleh PT Surabaya dan Mahkamah Agung.
“Mudah-mudahan dengan adanya remisi, masa hukuman pidana penjara UAT dapat dipersingkat sehingga beliau bisa segera bebas dan kemudian bisa lagi berdakwah menyadarkan ummat akan bahaya kebangkitan komunisme di Indonesia. Aamiin yra, wallahu a’lam bisshowaab,” tukasnya.