Senin, 18 Januari 2021
PERISAI
Advertisement
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
  • Publikasi
    • Kegiatan
    • Berita
    • Press Release
  • Artikel
  • Program
  • Konsultasi Hukum
  • Donasi
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
  • Publikasi
    • Kegiatan
    • Berita
    • Press Release
  • Artikel
  • Program
  • Konsultasi Hukum
  • Donasi
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PERISAI
No Result
View All Result
Home Publikasi Press Release

Alfian Tanjung Sudah Bebas, Tapi Kok Masih Dipenjara ?

perisai by perisai
11 Juni 2018
in Press Release
0
17
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You might also like

Ibunda Faisal Amir Berharap Polisi Temukan Pelaku Kekerasan Terhadap Anaknya

Pemerintah Diminta Seriusi Kesehatan Narapidana

Hukum Yang ‘Tajam’ Kepada Umat Islam

(PERISAI.ID), Jakarta – Beredar berita bahwa Ustadz Alfian Tanjung dipindahkan dari Rutan Mako Brimob menuju Lapas Porong Sidoarjo, Senin, 11/06/2018. Anggota Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), Dedi Suhardadi ditanya mengenai status hukuman kliennya. Pasalnya, masyarakat mengetahui bahwa dalam putusan Alfian Tanjung terakhir kali yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis hakim memvonis membebaskan Alfian dari seluruh tuntutan Jaksa.

“Izinkan saya menjawab soal mengenai status Ustadz Alfian Tanjung (UAT), yang banyak ditanyakan mengenai kebenaran berita, katanya UAT bebas tapi kok masih ditahan. Kondisi keduanya adalah benar, artinya seperti itulah kondisi UAT saat ini. Beliau sedang ditahan di Rutan Mako Brimob untuk kasusnya di PN Surabaya, yang divonis 2 tahun penjara, dan innaillaahi wa innaa ilaihi rooji’un, akhirnya Majelis Hakim Kasasi telah memutuskan menguatkan putusan PN Surabaya tersebut,” ungkapnya melalui rilis.

“Sehingga putusan PN Surabaya yang memvonis UAT dengan pidana penjara 2 tahun dipotong masa tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan oleh karenanya UAT harus melaksanakan hukuman tersebut,” lanjutnya.

Alfian mulai ditahan untuk kasus Surabaya sekitar Mei 2017 yang berarti Pendiri Taruna Muslim ini masih harus menjalani sisa hukumannya selama sekitar 11 bulan lagi.

Namun, Masih ada satu upaya hukum lagi yang dapat dilakukan, yang merupakan upaya hukum luar biasa, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali. Ia menyebutkan Insya Allah TAAT akan segera memusyawarahkannya.

“UAT divonis lepas/bebas dari segala tuntutan hukum itu adalah juga benar, yaitu untuk kasus yang disidangkan di PN Jakarta Pusat atas perkara yang dilaporkan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristianto,” jelasnya.

Kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini berkaitan dengan cuitan UAT di Twitter yang pada intinya mengatakan PDIP 80 % kadernya PKI, pernyataan ini sebenarnya didasarkan pada perkataan Ribka Tjiptaning, kader PDIP yang menjabat salah satu Ketua di DPP PDIP dalam wawancara di Lativi yang cukup viral.

“Kemudian cuitan itu disebar luaskan oleh media sosial “sebar.com”. Nah untuk kasus ini Alhamdulillah Majelis Hakim PN Jakpus yang menyidangkan perkara telah memutus melepaskan/membebasakan UAT dari segala tuntutan hukum,” ungkapnya.

Karenanya, saat ini UAT masih ditahan di Rutan Mako Brimob dalam rangka menjalani isi putusan PN Surabaya yang dikuatkan oleh PT Surabaya dan Mahkamah Agung.

“Mudah-mudahan dengan adanya remisi, masa hukuman pidana penjara UAT dapat dipersingkat sehingga beliau bisa segera bebas dan kemudian bisa lagi berdakwah menyadarkan ummat akan bahaya kebangkitan komunisme di Indonesia. Aamiin yra, wallahu a’lam bisshowaab,” tukasnya.

Tags: advokasiaktivis islamhukumkeadilankedzalimankriminalisasilapasPKIulamaUU ITE
Previous Post

Kasasi Ditolak MA, Alfian Tanjung Menjalani Vonis 2 Tahun Penjara

Next Post

Jonru Keluhkan Sesak Nafas, Perisai dan Pengacara datangi Rutan

perisai

perisai

Related Posts

Faisal Amir bersama ibunya Ratu Agung
Press Release

Ibunda Faisal Amir Berharap Polisi Temukan Pelaku Kekerasan Terhadap Anaknya

by perisai
9 Oktober 2019
Press Release

Pemerintah Diminta Seriusi Kesehatan Narapidana

by perisai
14 Agustus 2018
Press Release

Hukum Yang ‘Tajam’ Kepada Umat Islam

by perisai
26 Juli 2018
Press Release

Ramadhan Tiba, Perisai Tawarkan Setorpas

by perisai
18 Mei 2018
Press Release

Ada Perpanjangan Masa Penahanan, RUU Terorisme Berpotensi Langgar HAM

by perisai
23 Juni 2017
Next Post

Jonru Keluhkan Sesak Nafas, Perisai dan Pengacara datangi Rutan

No Result
View All Result
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Personel TNI Mencopot Baliho Habib Rizieq Shihab

Pencopotan Baliho Habib Rizieq Shihab dan Operasi Militer Selain Perang

21 November 2020
Dede Lutfi Alfiandi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12-12-2019)

Lutfi Pemuda Pembawa Bendera Merah Putih Didakwa 3 Pasal Berbeda

12 Desember 2019
Istri Tewas Ditabrak Harley, Kakek Ini Dibentak Polisi Saat Tanyakan Penabrak

Istri Tewas Ditabrak Harley, Kakek Ini Dibentak Polisi Saat Tanyakan Penabrak

16 Desember 2019
Dijadikan Tersangka, Ketua LBH Pelita Umat Ungkap Sejumlah Keganjilan Kasusnya

Dijadikan Tersangka, Ketua LBH Pelita Umat Ungkap Sejumlah Keganjilan Kasusnya

12 Januari 2020
Anggot Komisi I DPR RI Fadli Zon

Soal Perlakuan Terhadap Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa Kebijakan Islamofobia Menguasai Rezim?

0

Kontak Kami

0

Donasi

0

Konsultasi Hukum

0
Anggot Komisi I DPR RI Fadli Zon

Soal Perlakuan Terhadap Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa Kebijakan Islamofobia Menguasai Rezim?

10 Desember 2020
Pengacara Badan Hukum Front (BHF) FPI Aziz Yanuar

Bantahan FPI Terkait Fitnah Terhadap Laskar Korban Penembakan

10 Desember 2020
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqqodas

Kutuk Penembakan Laskar FPI, Muhammadiyah: Negara Sering Hadir dalam Bentuk Kekerasan

10 Desember 2020
Enam orang laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang menjadi korban penembakan diduga dilakukan oleh anggota Polisi

Penembakan Pengawal Habib Rizieq, Extra Judicial Killing Hingga Dugaan Pelanggaran HAM Berat

10 Desember 2020

Kategori

  • Artikel (36)
  • Konsultasi Hukum (1)
  • Profil (3)
  • Program (4)
  • Publikasi (204)
    • Berita (186)
    • Kegiatan (11)
    • Press Release (7)
Facebook Twitter Instagram Youtube RSS

Tentang Kami

PERISAI

Usaha edukasi, rehabilitasi, dan advokasi bagi warga masyarakat yang menghadapi masalah hukum. Keadilan dan kesetaraan adalah prinsip dasar yang menjadi landasan geraknya.

Hubungi Kami di: [email protected]

Terbaru

  • Soal Perlakuan Terhadap Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa Kebijakan Islamofobia Menguasai Rezim?
  • Bantahan FPI Terkait Fitnah Terhadap Laskar Korban Penembakan
  • Kutuk Penembakan Laskar FPI, Muhammadiyah: Negara Sering Hadir dalam Bentuk Kekerasan
  • Penembakan Pengawal Habib Rizieq, Extra Judicial Killing Hingga Dugaan Pelanggaran HAM Berat
  • Didatangi Penyidik Polda Jabar di Lapas, Habib Bahar Menolak Diperiksa

Topik

advokad advokasi aktivis aktivis islam covid-19 demo mahasiswa diskusi publik Donasi DPR GNPF habib bahar habib rizieq shihab HAM hukum jurnalis islam keadilan kedzaliman komnas ham korupsi kpk kriminalisasi lapas mahkamah agung napi narapidana novel baswedan omnibus law ciptaker penangkapan penembakan mahasiswa pengacara pengasingan habib rizieq penjara perisai persekusi pidana PKI polri sedekah sidang sidang unjuk rasa terorisme ulama UU ITE virus corona wartawan

© 2019 Perisai.ID - All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
  • Publikasi
    • Kegiatan
    • Berita
    • Press Release
  • Artikel
  • Program
  • Konsultasi Hukum
  • Donasi
  • Kontak Kami

© 2019 Perisai.ID - All rights reserved.